Selain itu daripada puskesmas pelayanan tingkat pertama jadi petugas menerima yang namanya biasa kapitasi semacam insurance dari BPJS tersebut itu 100% nanti 60% dari itu untuk kapitasi, kapitasi yang diberikan sebagai jasa untuk pelayanan sebagai tugas baik itu dokternya. Petugas seperti dokter gigi, perawat gigi dan tenaga-tenaga lainnya itu diberi 60% dan 40% nya itu untuk adminitrasi untuk pembelian alat kesehatan kemudian untuk membeli obta-obatannya. Dan pelayan ini sudah diatur oleh walikota pontianak pemerintah daerah, untuk mengacu kepada keputusan kementrian kesehatan dengan merujuk kementrian kesehatan kemenkes juga ada peraturannya begitu juga dipontianak juga ada membuat aturan dari aturan pusat.