11. Khusus untuk pembuatan rencana drainase dan pola arus kendaraan keluar masuk lokasi, harus dikonsultasikan secara koordinatif kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Dinas Perhibungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kecamatan setempat, sesuai dengan keterkaitan dan kewenangannya;