Hambit adalah bupati terpilih kabupaten Gunung Mas yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Cornelis adalah keponakan Hambit sekaligus bendahara tim sukses Hambit.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Hambit Bintih 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Cornelis Nalau Antun dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.