Maksud dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan secara tertulis oleh bagian HR kepada karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) 年 sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.
4. Karyawan yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja karena mencapai usia pensiun, berhak mendapatkan 2 kali Uang Pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja, dan 1 kali Uang Penggantian Hak.
第 条 35
PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja
1. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.
2. Karyawan yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja setelah melalui prosedur 第 条 18 di atas, berhak mendapatkan 1 kali Uang Pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja, dan 1 kali Uang Penggantian Hak.