Menjemput dan mengantarkan kandidat yang tepilih hingga pintu keberangkatan di bandara (termasuk menyelesaikan masalah di imigrasi bila ada).
5. PIHAK PERTAMA wajib membuat laporan-laporan kepada instansi terkait yang berkenaan dengan kegiatan perekrutan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.