1. Luas dan batas tanah uang tercantum dalam Peta Lokasi tanah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini, belum merupakan kuas dan batas yang pasti karena luas dan batasyang sebenarnya adalah hasil pengukuran kadastral yang dilakukan oleh Seksi Suvry, Pengukuran, dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, sehingga apabila terjadi tumpang tindih dengan Izin Lokasi pihak lain yang telah terbit sebelumnya, maka pemohon harus mengadakan penyesuaian sebagaimana mestinya: