Prosedur ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian bantuan kesehatan bagi
karyawan yang berada di Kantor Pusat dan Kantor Cabang / Perwakilan PT Widatra Bhakti
yang berlaku untuk karyawan level Staff sampai dengan Senior Manager serta untuk Pabrik
PT Widatra Bhakti level Coordinator sampai dengan level Manager.