Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antar Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,sebagaiman telah diubah dengan Peraturah Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain diatur