a. Riset
Dasar
(RD)
adalah
penelitian
teoritis
dan
atau
eksperimental
guna
memahami
masalah
dan
mendapatkan
pengetahuan
baru
tentang
prinsip-‐prinsip
dasar
dari
fenomena
atau
fakta
yang
teramati.
Tujuan
Riset
Dasar
adalah
untuk
mengejar
ketertinggalan
penguasaan
iptek
(state
of
the
art)
dan
menghasilkan
penemuan-‐penemuan
baru
yang
berkualitas
(breakthrough,
nobel
prize).
b. Riset
Terapan
(RT)adalah
riset
yang
mengintegrasikan
teknologi
secara
sistematis
dari
hasil-‐hasil
riset
dasar.
Tujuannya
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
pengintegrasian
teknologi,
khususnya
dalam
mengaplikasikan
hasil-‐hasil
riset
dasar
menjadi
proven
technology.
c. Riset
peningkatan
Kapasitas
Iptek
Sistem
Produksi
(KP)
adalah
riset
untuk
pengembangan
teknologi
guna
penguatan
daya
saing
barang
dan
atau
jasa
melalui
optimalisasi
input,
proses
dan
pengelolaan
industri.
Tujuan
riset
ini
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
teknologi
di
sektor
produksi
melalui
kemitraan
riset
lembaga
litbang
dengan
industri.
Cara
melaksanakan
pendanaan
kegiatan
dibedakan
dalam
2
bentuk,
yaitu:
bentuk
Individu
dan
bentuk
konsorsium.
Bentuk
konsorsium
ini
dinamakan
Konsorsium
Riset
SINas
dan
diberikan
pada
jenis
riset
RD,
RT
dan
KP.
Konsorsium
Riset
SINas
merupakan
kerjasama
tiga
(atau
lebih)
institusi
yang
terdiri
dari
unsur-‐unsur
lembaga
Pemerintah,
Perguruan
Tinggi
dan
Industri
yang
bersepakat
dan
bersinergi.
Setiap
institusi
saling
berkontribusi
dalam
hal
sumberdaya
(SDM,
sarana-‐prasarana,
anggaran)
pada
sebuah
kegiatan/riset
bersama
dengan
topik
riset
yang
selaras
dengan
bidang
prioritas
pembangunan
iptek.
Setiap
konsorsium
riset
SINas
harus
ada
anggota
yang
disepakati
sebagai
koordinatornya.
viii
Pemilihan
judul
proposal
riset
harus
merujuk
topik-‐topik
riset
pada
7
(tujuh)
bidang
prioritas
iptek,
yaitu
bidang
teknologi
pangan,
teknologi
kesehatan
dan
obat,
teknologi
energi,
teknologi
transportasi,
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
teknologi
pertahanan
dan
keamanan,
teknologi
material.
Dukungan
pendanaan
untuk
riset
yang
individu
(Non
Konsorsium)
maksimum
Rp.
300
juta
per
tahun
per
proposal,
sedangkan
untuk
Konsorsium
Riset
dapat
didanai
maksimal
3
Miliyar
per
tahun
per
proposal.
Hasil
kegiatan
penelitian,
baik
berupa
data
hasil
pengukuran/observasi
maupun
data
yang
digunakan
oleh
suatu
aktivitas
penelitian
di
dalam
insentif
riset
SINas,
baik
berupa
publikasi,
data
mentah,
maupun
Kekayaan
Intelektual
yang
sepenuhnya
dibiayai
oleh
pemerintah
melalui
Insentif
Riset
SINas
merupakan
hak
milik
Pemerintah.
Penelitian
yang
sebagian
dibiayai
oleh
Pemerintah
melalui
insentif
riset
dan
sebagian
oleh
pihak
lain
merupakan
milik
pemerintah
dan
pihak
lain
yang
bersangkutan
secara
bersama,
kecuali
diperjanjikan
lain.
Pedoman
Insentif
Riset
SINas
wajib
menjadi
acuan
bagi
setiap
pengusul
dan
pihak-‐pihak
lain
yang
terlibat
di
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
Insentif
Riset
SINas.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
a. Riset Dasar (RD) adalah penelitian teoritis dan atau eksperimental guna memahami masalah dan mendapatkan pengetahuan baru tentang prinsip-‐prinsip dasar dari fenomena atau fakta yang teramati. Tujuan Riset Dasar adalah untuk mengejar ketertinggalan penguasaan iptek (state of the art) dan menghasilkan penemuan-‐penemuan baru yang berkualitas (breakthrough, nobel prize). b. Riset Terapan (RT)adalah riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari hasil-‐hasil riset dasar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan pengintegrasian teknologi, khususnya dalam mengaplikasikan hasil-‐hasil riset dasar menjadi proven technology. c. Riset peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi (KP) adalah riset untuk pengembangan teknologi guna penguatan daya saing barang dan atau jasa melalui optimalisasi input, proses dan pengelolaan industri. Tujuan riset ini adalah untuk meningkatkan kemampuan teknologi di sektor produksi melalui kemitraan riset lembaga litbang dengan industri. Cara melaksanakan pendanaan kegiatan dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu: bentuk Individu dan bentuk konsorsium. Bentuk konsorsium ini dinamakan Konsorsium Riset SINas dan diberikan pada jenis riset RD, RT dan KP. Konsorsium Riset SINas merupakan kerjasama tiga (atau lebih) institusi yang terdiri dari unsur-‐unsur lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri yang bersepakat dan bersinergi. Setiap institusi saling berkontribusi dalam hal sumberdaya (SDM, sarana-‐prasarana, anggaran) pada sebuah kegiatan/riset bersama dengan topik riset yang selaras dengan bidang prioritas pembangunan iptek. Setiap konsorsium riset SINas harus ada anggota yang disepakati sebagai koordinatornya. viii Pemilihan judul proposal riset harus merujuk topik-‐topik riset pada 7 (tujuh) bidang prioritas iptek, yaitu bidang teknologi pangan, teknologi kesehatan dan obat, teknologi energi, teknologi transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan dan keamanan, teknologi material. Dukungan pendanaan untuk riset yang individu (Non Konsorsium) maksimum Rp. 300 juta per tahun per proposal, sedangkan untuk Konsorsium Riset dapat didanai maksimal 3 Miliyar per tahun per proposal. Hasil kegiatan penelitian, baik berupa data hasil pengukuran/observasi maupun data yang digunakan oleh suatu aktivitas penelitian di dalam insentif riset SINas, baik berupa publikasi, data mentah, maupun Kekayaan Intelektual yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Insentif Riset SINas merupakan hak milik Pemerintah. Penelitian yang sebagian dibiayai oleh Pemerintah melalui insentif riset dan sebagian oleh pihak lain merupakan milik pemerintah dan pihak lain yang bersangkutan secara bersama, kecuali diperjanjikan lain. Pedoman Insentif Riset SINas wajib menjadi acuan bagi setiap pengusul dan pihak-‐pihak lain yang terlibat di dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Insentif Riset SINas.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

a. Riset
Dasar
(RD)
adalah
penelitian
teoritis
dan
atau
eksperimental
guna
memahami
masalah
dan
mendapatkan
pengetahuan
baru
tentang
prinsip-‐prinsip
dasar
dari
fenomena
atau
fakta
yang
teramati.
Tujuan
Riset
Dasar
adalah
untuk
mengejar
ketertinggalan
penguasaan
iptek
(state
of
the
art)
dan
menghasilkan
penemuan-‐penemuan
baru
yang
berkualitas
(breakthrough,
nobel
prize).
b. Riset
Terapan
(RT)adalah
riset
yang
mengintegrasikan
teknologi
secara
sistematis
dari
hasil-‐hasil
riset
dasar.
Tujuannya
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
pengintegrasian
teknologi,
khususnya
dalam
mengaplikasikan
hasil-‐hasil
riset
dasar
menjadi
proven
technology.
c. Riset
peningkatan
Kapasitas
Iptek
Sistem
Produksi
(KP)
adalah
riset
untuk
pengembangan
teknologi
guna
penguatan
daya
saing
barang
dan
atau
jasa
melalui
optimalisasi
input,
proses
dan
pengelolaan
industri.
Tujuan
riset
ini
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
teknologi
di
sektor
produksi
melalui
kemitraan
riset
lembaga
litbang
dengan
industri.
Cara
melaksanakan
pendanaan
kegiatan
dibedakan
dalam
2
bentuk,
yaitu:
bentuk
Individu
dan
bentuk
konsorsium.
Bentuk
konsorsium
ini
dinamakan
Konsorsium
Riset
SINas
dan
diberikan
pada
jenis
riset
RD,
RT
dan
KP.
Konsorsium
Riset
SINas
merupakan
kerjasama
tiga
(atau
lebih)
institusi
yang
terdiri
dari
unsur-‐unsur
lembaga
Pemerintah,
Perguruan
Tinggi
dan
Industri
yang
bersepakat
dan
bersinergi.
Setiap
institusi
saling
berkontribusi
dalam
hal
sumberdaya
(SDM,
sarana-‐prasarana,
anggaran)
pada
sebuah
kegiatan/riset
bersama
dengan
topik
riset
yang
selaras
dengan
bidang
prioritas
pembangunan
iptek.
Setiap
konsorsium
riset
SINas
harus
ada
anggota
yang
disepakati
sebagai
koordinatornya.
viii
Pemilihan
judul
proposal
riset
harus
merujuk
topik-‐topik
riset
pada
7
(tujuh)
bidang
prioritas
iptek,
yaitu
bidang
teknologi
pangan,
teknologi
kesehatan
dan
obat,
teknologi
energi,
teknologi
transportasi,
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
teknologi
pertahanan
dan
keamanan,
teknologi
material.
Dukungan
pendanaan
untuk
riset
yang
individu
(Non
Konsorsium)
maksimum
Rp.
300
juta
per
tahun
per
proposal,
sedangkan
untuk
Konsorsium
Riset
dapat
didanai
maksimal
3
Miliyar
per
tahun
per
proposal.
Hasil
kegiatan
penelitian,
baik
berupa
data
hasil
pengukuran/observasi
maupun
data
yang
digunakan
oleh
suatu
aktivitas
penelitian
di
dalam
insentif
riset
SINas,
baik
berupa
publikasi,
data
mentah,
maupun
Kekayaan
Intelektual
yang
sepenuhnya
dibiayai
oleh
pemerintah
melalui
Insentif
Riset
SINas
merupakan
hak
milik
Pemerintah.
Penelitian
yang
sebagian
dibiayai
oleh
Pemerintah
melalui
insentif
riset
dan
sebagian
oleh
pihak
lain
merupakan
milik
pemerintah
dan
pihak
lain
yang
bersangkutan
secara
bersama,
kecuali
diperjanjikan
lain.
Pedoman
Insentif
Riset
SINas
wajib
menjadi
acuan
bagi
setiap
pengusul
dan
pihak-‐pihak
lain
yang
terlibat
di
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
Insentif
Riset
SINas.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
