Dalam rangka kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan industri produk alat komunikasi seluler yang berkesinambungan dan upaya menjamin mutu produk alat komunikasi seluler khususnya Telepon Seluler, Komputer Genggam ( Handheld), dan komputer Tablet serta upaya perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud dipandang perlu mengatur pendaftaran atas produk dimaksud.