CARA MEMBUAT VISA JEPANG
Membuat visa Jepang itu ternyata sangat mudah, asal syaratnya dilengkapi pasti disetujui. Anda paspornya baru bikin sebelum mengajukan visa alias masih kosong? atau paspornya penuh cap negara-negara lain? asal persyaratannya lengkap sesuai yang di minta pasti di setujui koq, jadi jangan khawatir.
Pengalaman saya membuat visa Jepang itu sangat mudah.
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam pengajuan visa untuk kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan biaya sendiri :
Paspor
Isi formulir permohonan visa, bisa di download disini dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm diambil 6 bulan terakhir tanpa latar bukan hasil editing, jelas/tidak buram)
Foto copy KTP (surat keterangan domisili)
Foto copy Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
Jadwal perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
Foto copy dokumen yang menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti akta lahir, kartu keluarga dsb (bila pemohon lebih dari satu)
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan. Bila pemohon yang bertanggung jawab atas biaya (foto copy bukti keuangan, seperti rekening koran atau foto copy buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya)
Untuk keterangan lengkapnya silahkan lihat disini.
Saya sendiri adalah Ibu Rumah Tangga tanpa penghasilan. Maka untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan saya menyertakan foto copy KTP suami, Kartu Keluarga dan foto copy NPWP suami, beserta foto copy buku tabungan suami 3 bulan terakhir.
Untuk bukti pemesanan tiket, saya tidak menggunakan tiket asli yang sudah dibayar karna saya sengaja tidak membeli tiket terlebih dahulu untuk mengantisipasi kerugian bila visa saya tidak di setujui. Saya menggunakan jasa travel agent untuk membuatkan bukti booking tiket. Dan saat pengajuan visa, bukti booking tiket saya hanya berlaku 1 hari.
Untuk bukti tambahan, saya melampirkan bukti booking hotel yang saya pesan dari booking.com dengan syarat "free cancellation".
Semua berkas disusun rapih sesuai urutan dari no. 2-8 sebelum diserahkan ke loket.
Pagi itu antrian Embassy Jepang lumayan padat, bolak balik saya periksa formulir permohonan dan ternyata bolak balik salah isi, akhirnya di sana saya sempat minta lembar formulir pengajuan visa ke mas-mas yang duduk disebelah saya.
Sempat ketar ketir juga saat pengajuan, takut visanya gak di setujui. Mana gak ada proses wawancara seperti yang saya baca di blog-blog traveler lain. Saat nomor antrian saya dipanggil, segera saya serahkan berkasnya, dicek sama petugas lalu saya diberi selembar kecil bukti pengajuan visa.
Sudahlah.....saya pun belum membayar tiket pesawat dan hotel, jika seandainya nanti tidak di setujui biar saja.
Empat hari kemudaian saya datang kembali ke Embassy Jepang, tepat pukul 13.00 saya sudah mengambil nomor antrian. Selama menunggu, orang di kanan kiri saya sibuk cerita mengenai wawancara dengan pihak embassy. Ada yang bilang diwawancara saat di loket, ada yang cerita diwawancara via telpon. Lah saya?? Gak ada obrolan sama sekali dengan pihak embassy. Sudahlah..... mungkin belum rejeki saya ke Jepang kali ini.
Tiba-tiba nomor antrian saya dipanggil, lagi-lagi tanpa obrolan si petugas cuma bilang: "350.000 rupiah bu", hah! saya sempat bengong lalu sadar setelah buka paspor dan tertempel visa Jepang saya. Ah....legaaaaa rasanya, menerima visa di h-3 jadwal keberangkatan saya ke Jepang. Sesampainya dirumah, saya langsung membeli tiket pesawat dan bayar hotel. Akhirnya bisa ngikut si papa ke Jepang, hehe.
ssstttt....dengar-dengar katanya mulai bulan September 2014 ini bakal bebas visa Jepang ya buat WNI? Di Aamiin in aja dulu yah, semoga benar. Lumayankan bisa hemat 320.000 rupiah (biaya pembuatan visa per april 2014).
Pembuatan Visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00
Biaya Pembuatan Visa
Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2014 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini.
Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 28 Maret 2014 dikenakan biaya sesuai harga lama.
Contoh: Aplikasi tanggal 28 Maret 2014 diserahkan tanggal 3 April 2014 dikenakan biaya Rp 350.000,-
Perubahan Harga VISA:
Harga Lama Harga Baru
1.Visa Single Entry Rp 350,000,- Rp 320,000,-
2.Visa Multiple Entry Rp 700,000,- Rp 640,000,-
3.Visa Transit Rp 80,000,- Rp 70,000,-
Tetha Pevylia at 21:31
Share
134 comments:
Septiandi Geka11 July 2014 at 16:25
apa visa bisa diwakilkan jikalau saya tdk bs hadir sendiri mbak?? apa perlu surat kuasa?