Pemberian Izin Lokasi ini tidak mengurangi ataupun meniadakan hak keperdataan bagi pemilik tanah yang berada dalam lokasi tapi belum bersedia menjual tanahnya kepada penerima izin dan / atau tidak dibenarkan menutup aksesibilitas masyarakat serta wajib melindungi kepentingan umum yang ada di sekitar lokasi.