To. Pak Edwin
Selamat pagi sebelumnya mohon maaf mengganggu waktunya,
Begini pak saya mau tanya perihal tentang karyawan Kontrak yang telah kita kontrak 2x (kontrak 1 & 2) dan masa kontraknya sebentar lagi
akan habis tapi kami masih mau memakai karyawan tersebut dengan langsung membuat perjanjian kontrak baru lagi tanpa jeda waktu satu bulan, bukan pembaharuan kontrak.
apakah bisa ya pak ?
kalu bisa apa saja sarat-saratnya?
Sebagai dasarnya peraturan yang mana?
Karena kita takut akan berbenturan dengan undang-undang ketenagakerjaan dan menjadi permasalahan di kemudian harinya
Mohon Informasi dan pencerahannya.