(1) Terhadap pelaku usaha yang belum dapat diberikan NKV dilakukan pembinaan paling lama 5 (lima) tahun oleh Dinas Kabupaten/Kota sampai terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi, selanjutnya wajib memiliki NKV. (2) Dinas Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pembinaan seperti tercantum pada Lampiran – IV Peraturan ini.