KAN memberikan akreditasi untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (selanjutnya setelah disebut LSSML). LSSML ini harus sesuai dengan ISO / IEC 17021:2006 ‘Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk menyediakan badan audit dan sertifikasi sistem manajemen’. Beberapa dokumen yang diperlukan seperti dokumen IAF juga digunakan.