Bersama ini saya mengajukan permohonan ke hadapan Bapak untuk dapat mengabulkan pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP/764/K/V/2014/PMJ/Res Jaksel, tanggal 08 Mei 2014 yang sekarang ini ditangani oleh Unit Idik Ⅲ Sat. Reskrim Polres Jakarta Selatan perihal dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, saya mohon kepada Bapak untuk kiranya dapat mengabulkan pencabutan laporan Polisi tersebut yang mana perkara tersebut telah diselesaikan secara musyawarah mufakat perdamaian secara kekeluargaan serta telah adanya penggantian biaya pengobatan dan saya tidak akan menuntut perkara ini di kemudian hari baik secara pidana ataupun perdata selanjutnya kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara yang telah saya laporkan kerena saya telah mendapat rasa keadilan dalam pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.