menimbang
bahwa dari data data tersebut,
dengan merujuk pada pasal 39 ayat(2) undang undang tentang perkawinan,
penggugat telah mampu membuktikan dalil gugatannya yang telah memenuhi syarat untuk terjadinya suatu perceraian sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah no.9 tahun 1975,dengan demikian gugatan penggugat tersebut telah berdasar hukum dan sudah selayaknya untuk dikabulkan,
sehingga haruslah dinyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat
sebagaimana tercatat pada kutipan akta perkawinan no:0165/wni/2010,
tertanggal 26 januari 2010 sah putus karena perceraian,
sehingga dengan demikian petitum gugatan point.2 dapat dikabulkan;