1. Dalam hal terjadi peristiwa Force Mejour seperti bencana alam, gempa bumi, kebakaran, banjir yang mengakibatkankerusakan pada dinding pagar, maka PARA PIHAK sepakat semua biaya yang timbul atas perbaikan dinding pagar tersebut menjadi tanggung jawab bersama PARA PIHAK, dimana masing masing Pihak menanggung biaya masing msing sebesar 50% dari total biaya perbaikan.