Sehubungan dengan adanya rencana kegiatan pertunjukan seni non profit yang akan diadakan di Indonesia oleh The Japan Foundation selama beberapa tahun kedepan dan mengingat pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku.
Untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia, maka melalui surat ini kami bermaksud memohon arahan dari Bapak kiranya Bapak berkenan memberikan arahan tertulis mengenai Visa Kunjungan Republik Indonesia yang tepat bagi pengisi acara dan staf pertunjukan seni yang bersifat non profit (tidak ada biaya tiket masuk / gratis) yang akan diadakan oleh The Japan Foundation.
Adapun salah 1 pertunjukan seni yang akan kami adakan dalam waktu dekat ini adalah sebagai berikut :
Nama acara : Dance Dance Asia (Crossing The Movements)
Bentuk acara : pertunjukan tari kontemporer gratis (tidak ada biaya tiket masuk)
Hari, tanggal : Sabtu dan Minggu, 22 dan 23 Agustus 2015
Lokasi : Gedung Kesenian Jakarta, Jl. Gedung Kesenian 1 Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat DKI Jakarta, 10110
Jumlah pengisi acara : 25 penari (warga negara Jepang)
Jumlah staf acara : 13 staf (warga negara Jepang)
Lama kunjungan pengisi acara dan staf di Indonesia : kurang dari 30 hari
Masa berlaku paspor pengisi acara dan staf : lebih dari 6 bulan
Jenis paspor pengisi acara dan staf : paspor biasa (bukan paspor dinas)
Selain pengisi acara dan staf warga negara Jepang, pada bulan September 2015 kami juga akan mengadakan pertunjukan musik non profit yang diantara pengisi acaranya adalah warga negara ASEAN (a.l. : Singapura, Thailand, Philipina dan Malaysia).
Sebagai bahan pertimbangan terlampir status The Japan Foundation di Indonesia.
Demikian permohonan arahan ini kami sampaikan. Kami sangat berharap dapat menerima arahan dari Bapak dalam waktu dekat untuk menghindari kesalahan pengajuan visa Republik Indonesia.
Hormat kami,