Dear Pak Buchari,
Mohon maaf ada sedikit kesalahan pak untuk point 2.
Yaitu :
2. Nama Pemegang Saham kedua belah Pihak
PT. Gobel Dharma Sarana Karya dan Singapore Sagami PTE.LTD
Komisaris dari pihak PT. GDSK adalah Bapak H. Abdullah Tauhid Gobel
Komisaris dari pihak Singapore Sagami PTE. LTD masih belum di putuskan. Akan dikabari menyusul.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan Bapak, sebagai mana berikut ini :
1. Sehubungan dengan akan ada penandatanganan kontrak dengan AEON Mall yang akan di laksanakan pada 20 January 2015 dan dikarenakan untuk dapat mengejar waktu, Pak Regi memiliki ide untuk GDSK dapat membuat anak perusahaan sendiri terlebih dahulu yang bertujuan agar kontrak dengan AEON dapat berjalan dahulu sebagai perusahaan dalam negri (PDN) dengan 100 % modal usaha dari PT. GDSK. Hal ini bertujuan agar kontrak dengan AEON Mall tidak ada kendala, Dikarenakan apabila kita menunggu pendirian PMA kami kira ini tidak dapat mengejar waktu.
Namun intinya adalah sebenarnya nantinya akan ada penaman modal asing yang akan dilakukan oleh
sagami pada perusahaan tersebut atas rencana Joint Venture antara PT. GDSK dan SAGAMI. Sagami akan
memasukan modal sebagai pemodal asing pada perusahaan tersebut. Yang ingin kami tanyakan adalah
Apakah hal ini memungkinkan dilakukan pak ? mungkin ada saran dari Bapak mengenai hal ini ?
2. Selain dari pada itu GDSK sebagai setoran modal ingin mentransfer asset restaurant kami the Mango Restaurant di cilandak town Square dalam perusahaan tersebut, Apakah hal ini juga memungkinkan ? kami mohon masukan Bapak.
Kami mohon bantuan dan masukan Bapak atas penjelasan tersebut diatas,
Atas perhatian nya diucapkan terima kasih
Dita
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Dear Pak Buchari, Mohon maaf ada sedikit kesalahan pak untuk point 2.Yaitu : 2. Nama Pemegang Saham kedua belah Pihak PT. Gobel Dharma Sarana Karya dan Singapore Sagami PTE.LTD Komisaris dari pihak PT. GDSK adalah Bapak H. Abdullah Tauhid Gobel Komisaris dari pihak Singapore Sagami PTE. LTD masih belum di putuskan. Akan dikabari menyusul. Ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan Bapak, sebagai mana berikut ini : 1. Sehubungan dengan akan ada penandatanganan kontrak dengan AEON Mall yang akan di laksanakan pada 20 January 2015 dan dikarenakan untuk dapat mengejar waktu, Pak Regi memiliki ide untuk GDSK dapat membuat anak perusahaan sendiri terlebih dahulu yang bertujuan agar kontrak dengan AEON dapat berjalan dahulu sebagai perusahaan dalam negri (PDN) dengan 100 % modal usaha dari PT. GDSK. Hal ini bertujuan agar kontrak dengan AEON Mall tidak ada kendala, Dikarenakan apabila kita menunggu pendirian PMA kami kira ini tidak dapat mengejar waktu. Namun intinya adalah sebenarnya nantinya akan ada penaman modal asing yang akan dilakukan oleh sagami pada perusahaan tersebut atas rencana Joint Venture antara PT. GDSK dan SAGAMI. Sagami akan memasukan modal sebagai pemodal asing pada perusahaan tersebut. Yang ingin kami tanyakan adalah Apakah hal ini memungkinkan dilakukan pak ? mungkin ada saran dari Bapak mengenai hal ini ? 2. Selain dari pada itu GDSK sebagai setoran modal ingin mentransfer asset restaurant kami the Mango Restaurant di cilandak town Square dalam perusahaan tersebut, Apakah hal ini juga memungkinkan ? kami mohon masukan Bapak. Kami mohon bantuan dan masukan Bapak atas penjelasan tersebut diatas, Atas perhatian nya diucapkan terima kasih Dita
翻訳されて、しばらくお待ちください..

Dear Pak Buchari,
Mohon maaf ada sedikit kesalahan pak untuk point 2.
Yaitu :
2. Nama Pemegang Saham kedua belah Pihak
PT. Gobel Dharma Sarana Karya dan Singapore Sagami PTE.LTD
Komisaris dari pihak PT. GDSK adalah Bapak H. Abdullah Tauhid Gobel
Komisaris dari pihak Singapore Sagami PTE. LTD masih belum di putuskan. Akan dikabari menyusul.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan Bapak, sebagai mana berikut ini :
1. Sehubungan dengan akan ada penandatanganan kontrak dengan AEON Mall yang akan di laksanakan pada 20 January 2015 dan dikarenakan untuk dapat mengejar waktu, Pak Regi memiliki ide untuk GDSK dapat membuat anak perusahaan sendiri terlebih dahulu yang bertujuan agar kontrak dengan AEON dapat berjalan dahulu sebagai perusahaan dalam negri (PDN) dengan 100 % modal usaha dari PT. GDSK. Hal ini bertujuan agar kontrak dengan AEON Mall tidak ada kendala, Dikarenakan apabila kita menunggu pendirian PMA kami kira ini tidak dapat mengejar waktu.
Namun intinya adalah sebenarnya nantinya akan ada penaman modal asing yang akan dilakukan oleh
sagami pada perusahaan tersebut atas rencana Joint Venture antara PT. GDSK dan SAGAMI. Sagami akan
memasukan modal sebagai pemodal asing pada perusahaan tersebut. Yang ingin kami tanyakan adalah
Apakah hal ini memungkinkan dilakukan pak ? mungkin ada saran dari Bapak mengenai hal ini ?
2. Selain dari pada itu GDSK sebagai setoran modal ingin mentransfer asset restaurant kami the Mango Restaurant di cilandak town Square dalam perusahaan tersebut, Apakah hal ini juga memungkinkan ? kami mohon masukan Bapak.
Kami mohon bantuan dan masukan Bapak atas penjelasan tersebut diatas,
Atas perhatian nya diucapkan terima kasih
Dita
翻訳されて、しばらくお待ちください..
