Untuk mewujudkan kompetensi dalam pengelolaan, perlu adanya kegiatan pendampingan dalam pengelolaan awal selama 1(satu) tahun oleh Tim Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur KESDM, Pemda, Pelaksana, Perguruan Tinggi dan PLN.
Untuk mewujudkan kompetensi dalam pengelolaan, perlu adanya kegiatan pendampingan dalam pengelolaan awal selama 1(satu) tahun oleh Tim Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur KESDM, Pemda, Pelaksana, Perguruan Tinggi dan PLN.