“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: