Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, penyelesaian pengaduan yang ada di BPJS Kesehatan harus melalui pengendali mutu dan penanganan pengaduan peserta. Akan tetapi, unit tersebut, menurut Ketut, belum bisa memediasi apabila sengketa yang terjadi di BPJS Kesehatan tidak bisa terselesaikan