Melakukan Analisis Kesebandingan dan menetukan pembanding;
Menetukan metode Penetuan Harga Transfer yang tepat;
Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandigan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat kedalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;