PERLU dicatat, Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menegaskan perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Dirjen Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan, atau tahun buku dimulainya penggunaan metode penilaian persediaan baru, dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. - See more at: http://news.ddtc.co.id/artikel/6845/konsultasi-pajak-perubahan-metode-pembukuan/#sthash.KN058Xf0.dpuf