Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran,
dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit.