Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.