BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu
hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaanadalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZatau kantor –kantor proyek
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa/pelaksanaan Construction
yang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No.-183,- Tanggal 27 November
1987beserta akte –akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaanadalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang
memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas
memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili
Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerjaadalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dankaryawan secara
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada
karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara
Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang/fasilitas
yang dibayarkan/diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawanadalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang
bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun
malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum
ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah
karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara
karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
PT XYZ
JAKARTA - INDONESIA
PERATURAN PERUSAHAAN 2013 – 2014 Halaman : 2
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah
penguasaan Perusahaan dan diperguna-kan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja(JAMSOSTEK) Adalah suatu perlin-dungan bagi karyawan
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang
hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tuadan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja/Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,
golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada
karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat
berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti/karya, alasan
kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan
Ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik
Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planningadalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignmentadalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya
(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang
berlaku di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan
yang surat keputusan kepega-waiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau
kesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZkantor pusat (H.O) Jakarta yang ditandatangani
Presiden Direktur.
b. Karyawan Non H.O : adalah karyawan proyek (Project Base) / lokal, dimana
kesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project
Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka
waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya
pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
章私は一般的な第 1 条概念と用語概念と用語に掲げるこれらの規定。1. 従業員の仕事し、で正式にバインドされている人材、関係会社との作業とこうしてとして賃金を受け取る会社の規則で定めます。2. Perusahaanadalah PT. XYZ (D/XYZ H.PT) jl。 XYZatau 事務所-プロジェクトに基づく建設/インプリメンテーション ・ サービスに従事しているインドネシアのすべての地域に位置しています公証人のラフマット santoso-によって設立された s. h. No. 183-11 月 27 日1987beserta – 公証書の変更と penambahannya。3. ルール Perusahaanadalah ルールは、会社によって書面で作られて労働条件と行為規定のコードに従うこと仕事を読み込みます。4. 会社のリーダーシップは、誰かが彼のオフィスの義務を負っていますので企業または企業の部分をリードとを表す権限を持って内側または外側のどちらかの会社。5. 労働契約 Kerjaadalah 契約 dankaryawan における企業間よく書かれた、特定の時間または一定の時間に条件が含まれていないため雇用、権利および規則に基づいている当事者の義務力の立法。6. 賃金は報酬や会社からの報復として受け入れジョブまたはされているまたは作られて、表現されるサービスのための従業員または契約書によると、または規制上に設定されているお金の形で評価法律は、労働協約に基づき支払われると、会社とその従業員。7.、会社の援助政策はお金/施設の形で表されます支払い/与えられた従業員に会社の機能によって異なります。8. 幸福と、karyawanadalah や必要性の達成両方の物理的および精神的な雇用関係内外であります。直接的および間接的な作業の生産性を高めることができます。9. 作業時間は一日の時間で良い仕事をする時間ですか夕方。10. 作業時間ではない特定契約 (PKWTT) 契約をされていません。それが終了するときに決定される、この契約の従業員のステータスは、永久的な従業員。11 作業の時間の手配 (PKWT): の間の契約/契約は、指定された時間内に仕事上の関係を保持するために、会社と従業員または、特定のジョブ (雇用契約の成立) に握って、適用される法令。12. 雇用関係の終了が特定の物のための雇用関係の終了権利が終了し、従業員と会社の義務で起因しました。PT XYZジャカルタ インドネシア会社規則 2013年-2014年 ページ: 213. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan diperguna-kan untuk menunjang kegiatan Perusahaan. 14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja(JAMSOSTEK) Adalah suatu perlin-dungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tuadan meninggal dunia. 15. Pelatihan Kerja/Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti/karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003. 17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan 共和国の公式の政府機関が発行したその他の規定インドネシアの雇用を支配します。19. 熟練労働力の計画 Planningadalah 各部署や部門。20. 彼の上司の従業員への特定の付与 Assignmentadalah に挑戦(部ヘッド/本部ヘッド/ディレクター) 推進のための要件の 1 つとして。21. KSPAadalah システムと行政裁量、標準フォーマット手順のプロシージャPT. XYZ を適用します。第二章作業関係と従業員の分類第 2 条人材派遣・契約の管理1、仕事上の関係のステータス。a. 従業員本社 (本店)本社所在地: 従業員は、従業員です。本社 (h. O) によって発行された意思決定の手紙 kepega-waiannya または取り引きは署名 PT. XYZkantor センター (h. O) ジャカルタに対して動作します。代表取締役社長。b. 従業員非 h. オズワルドのプロジェクト (プロジェクト ベース) の従業員である/ローカルの場所プロジェクト活動のプロジェクトに署名する彼の契約マネージャー。2. 契約は同社を動作します。a. 勤務時間契約 (PKWT) が付着長さに基づいて作業指定された期間またはの完了に指定した時間法の実装に基づいている仕事該当します。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
