1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah:
a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya
kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan
dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai denganbukti yang sah menurut hukum.
b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan
berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belummenikah.
c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah,
dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bilaada.
1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas
pemeliharaan/ bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban
Perusahaan sampai pada anak angkat.
Dalam hal-hal yang luar biasa, permohonan seorang karyawan untuk mengambil
seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat
serta ditetapkan oleh pengadilan negeri.
2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari
Perusahaan adalah:
a). Anak janda mati/ditinggal, yang ibunya kawin dengan karyawan.
b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut
keputusan Pengadilan Negeri/Agama menjadi tanggungan.
2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan
Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas
dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk
menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut:
a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada
adanya hubungan keluarga.
b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik
ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau
Proyek.
Pasal 6
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah: a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai denganbukti yang sah menurut hukum. b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belummenikah. c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah, dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bilaada. 1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan/ bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa, permohonan seorang karyawan untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri. 2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah: a). Anak janda mati/ditinggal, yang ibunya kawin dengan karyawan. b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut keputusan Pengadilan Negeri/Agama menjadi tanggungan. 2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut: a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga. b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau Proyek. Pasal 6
翻訳されて、しばらくお待ちください..
