5.11. Konstruksi ringan.
5.11.1. Konstruksi ringan harus sesuai dengan ketentuan pada butir 5.4.1.d). bila hal itu
digunakan pada sistem dinding yang :
a). Perlu memiliki derajat ketahanan api.
b). Untuk suatu Saf Lif, Saf Tangga atau Saf Utilitas atau dinding luar yang membatasi
selasar umum, termasuk lintasan atau ramp tanpa isolasi penahan api, pada panggung
pengamat, stadion olahraga, gedung bioskop atau pertunjukan, stasiun kereta api,
stasiun bus atau terminal bandara.
5.11.2. Apabila konstruksi ringan digunakan untuk penutup tahan api atau selimut suatu
kolom baja atau sejenisnya, dan apabila :
a). Selimut tersebut tidak langsung kontak dengan kolomnya, maka rongga antara
tersebut harus terisi oleh bahan padat, sampai pada ketinggian tidak kurang dari 1,2 m
dari lantai untuk menghindari terjadinya pelekukan.
b). Kolom tersebut dimungkinkan dapat rusak oleh gerakan kendaraan, material atau
peralatan, maka selimut tersebut harus dilindungi dengan baja atau material lain yang
sesuai.
5.12. Bangunan kelas 1 dan kelas 10.
5.12.1. Bangunan-bangunan kelas 1 harus diproteksi terhadap penjalaran api kebakaran
dari :
a). Bangunan lain selain bangunan kelas 10.
b). Batas yang sama dengan bangunan lain.
5.12.2. Bangunan-bangunan kelas 10 a harus tidak meningkatkan risiko merambatkan
api antara bangunan kelas 2 sampai dengan 9.
5.12.3. Untuk bangunan kelas 1 dan kelas 10 a yang sesuai dengan bangunan kelas 1,
bila konstruksinya memenuhi persyaratan butir 5.12.1.
5.13. Sifat bahan bangunan terhadap api.
Bahan bangunan dan komponen struktur bangunan pada setiap kelas bangunan (kelas 2, 3,
5, 6, 7,8 atau 9) harus mampu menahan penjalaran kebakaran, dan membatasi timbulnya
asap agar kondisi ruang di dalam bangunan tetap aman bagi penghuni sewaktu
melaksanakan evakuasi.
5.14. Kinerja bahan bangunan terhadap api.
5.14.1. Bahan bangunan yang digunakan untuk unsur bangunan harus memenuhi
persyaratan pengujian sifat bakar (combustibility test) dan sifat penjalaran api pada
permukaan (surface test) sesuai ketentuan yang berlaku tentang bahan bangunan.
Bahan bangunan yang dibentuk menjadi komponen bangunan (dinding, kolom dan balok)
harus memenuhi persyaratan pengujian sifat ketahanan api yang dinyatakan dalam waktu
(30, 60, 120, 180, 240) menit.
5.14.2. Bahan bangunan berikut sebagaimana dimaksud pada butir 5.14.1 diklasifikasikan
sebagai :
a). Bahan tidak terbakar (mutu tingkat I)