Sesuai dengan data dalam format isian perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi badan Hukum beredasarkan Akta Notaris Nomor 7, tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat oleh Notaris HAJI SYARIF TANUDJAJA, SH, berkendudukan di KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, mengenai perubahan Peralihan Saham, PT KYORAKU KANTO MOULD INDONESIA, berkedudukan di KABUPATEN KARAWANG, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.