cadangan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang penggunaannya belum ditentukan oleh rapat umum pemegang saham yang harus dikelola oleh direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan direksi, setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba