Semua pihak mempunyai hak dan kewajiban dalam menjadikan sehat sebagai bagian dari hidupnya. Hak atas kesehatan sebagai bagian hak hidup adalah hak yang tidak bisa diganggugugat dalam keadaan apapun. Perealisasian hak seseorang tidak bisa mengurangi perealisasian hak orang lain.Golongan kaya untuk mendapatkan hak atas kesehatan tidak bisa mengurangi hak golongan miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.