Bahwa berdasarkan Pasal 6 pada Perjanjian tersebut sebelumnya yang menyatakan: hal-hal yang belum dan/ atau belum cukup diakui di dalam akta ini, akan di putus oleh para pihak melalui musyawarah yang bersifat kekeluargaan guna menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.