Pengawasan oleh produsen/penyalur/importir dilakukan berupa :
a. audit terhadap informasi alat kesehatan dan/atau PKRT yang didapat
dari sarana distribusi/penyalur;
b. pemeriksaan kembali terhadap produk untuk mengetahui kejadian yang
tidak diinginkan; dan
c. melaporkan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota tentang kejadian yang tidak
diinginkan