Sesuai dengan Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK) No. 25 mengenai “Hak Atas
Tanah”, biaya pengurusan legal hak atas tanah
ketika tanah diperoleh pertama kali, diakui sebagai
bagian dari biaya perolehan aset tanah sesuai
dengan PSAK No. 16, “Aset Tetap”. Biaya
pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal
hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan
diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur
ekonomi tanah, mana yang lebih pendek sesuai
dengan PSAK No. 19, “Aset Tak Berwujud”.