Pengesahan Barang Pindahan
Personal Packing List – PPL dapat diberikan kepada WNRI yang akan pulang selamanya ke Indonesia karena pekerjaan atau tugasnya telah selesai, minimum telah tinggal di Jepang selama 3 tahun.
Persyaratan yang diperlukan adalah sbb.:
1. Surat permohonan untuk mendapatkan barang pindahan.
2. Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan
3. Daftar barang-barang
4. Fotokopi paspor meliputi sbb., Halaman foto, perpanjangan visa terakhir, pelaporan di KJRI Osaka (kertas A 4)
5. Fotokopi surat SK penugasan/belajar/training di Jepang.
6. Fotokopi surat selesai penugasan/belajar/training di Jepang (Ijazah atau sertifikat)
7. Dalam hal warga negara RI yang sudah mendapatkan permanent residence di Jepang, maka ijin tinggalnya harus dibatalkan terlebih dahulu dengan meminta EXIT PERMIT ONLY kepada pemerintah Jepang.
8. Dalam hal warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia bersama keluarganya harus mengajukan:
a. Fotokopi surat penugasan
b. Ijin menetap dari DEPNAKER sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan (dibuktikan dengan kartu ijin menetap dan ijin kerja tenaga asing sekurang-kurangnya selama satu tahun)
Catatan:
1. Daftar barang pindahan yang dapat dilegalisir di KJRI Osaka berupa:
- Barang pribadi bekas pakai;
- Berjenis barang kena cukai (misalnya: elektronik, pakaian, replika katana dll.);
- Tidak untuk diperjual-belikan
2. Barang milik pribadi dalam kondisi baru dan bahan makanan tidak dapat dilegalisir