Sebelumnya berdasarkan diskusi pagi ini, perlu kami sampaikan terlebih dahulu sehingga nantinya ada persamaan persepsi.
1. Bahwa saat ini kami baru memiliki:
a. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta
b. Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Alamat Tinggal dari Imigrasi Jakarta Selatan
2. Bahwa Mr. Suzuki masih belum memiliki Surat Domisili Surabaya untuk Java Paragon dan Ascott Waterplace
3. Bahwa berdasarkan diskusi pagi tadi kami hanya menginformasikan dokumen tersebut (poin 1), dan menurut keterangan
Ibu Fetty (Procurement Dept) bahwa dokumen tersebut (poin 1) bisa digunakan untuk pengurusan STNK di Surabaya;
Sehingga, kami mengirimkan dokumen melalui email sebagaimana terlampir.
4. Bahwa pengurusan STNK berbeda dengan pengurusan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing.
Dan kondisi saat ini untuk Izin Kerja Tenaga Kerja Asing kami meminta bantuan kepada GP Mojokerto.
5. Untuk pengurusan Kendaraan Orang Asing silahkan didiskusikan antara GAP Cabang Surabaya atau GP Pabrik Mojokerto;