Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e paling sedikit meliputi:
a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25;
c. melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4);
d. melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3.