Setelah berakhimya masa kerja diatas kapal, Pemilik kapal akan menanggung biaya perjalanan ke Bali untuk Pelaut. Rute perjalanan ditentukan oleh Pemilik Kapal atau Fishing Master. Tetapi jika kepulangannya disebabkan oleh pelanggaran peraturan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 maka biaya kepulangan dibebankan kepada Pelaut. Jika kepulangannya karena alas an cidera di atas kapal atau sakit yang nyata, biaya kepulangannya akan ditanggung oleh Pemilik Kapal.