Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin dan ikan teri asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.