Bahwa selama masa sewa ini berlangsung, ongkos dan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) wajib dibayar oleh Pihak Pertama sedangkan biaya pemasangan listrik dan telepon dan biaya pemasangan/retribusi lainnya atas tanah yang disewa tersebut dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua sepenuhnya. Jika terjadi kelalian sehingga mengakibatkan pemutusan sambungan listrik dan/atau telepon, maka permohonan dan biaya penyambungan listrik dan/atau telepon kembali termasuk dendanya menjadi tanggungan dan harus dibayar Pihak Kedua sepenuhnya.