Para Pihak sepakat bahwa PENYEWA memiliki
dan menguasai bangunan baru tersebut, dan
setelah selesai didirikannya Bangunan baru
tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa ini
berubah dari Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
dan Bangunan menjadi hanya Perjanjian Sewa
Menyewa Tanah. Setelah perubahan menjadi
Perjanjian Sewa Menyewa Tanah, PEMILIK tidak
diperbolehkan untuk mengalihkan hak dankewajibannya kepada pihak ketiga manapun
tanpa pemberitahuan tertulis kepada PENYEWA,
asalkan PEMILIK tidak akan mengalihkan hak
dan kewajibannya kepada pihak lain yang
berafiliasi dengan atau sepatutnya dapat
diduga berafiliasi dengan organisasi anti
sosial, seperti, geng, kelompok kriminal,
atau organisasi semacamnya, sampai dapat
dibuktikan sebaliknya oleh PEMILIK. Apabila
PEMILIK mengalihkan hak dan kewajibannya
kepada pihak ketiga, perjanjian sewa menyewa
ini akan tetap berlaku dan pihak ketiga
12
WAJIB mematuhi semua isi perjanjian sewa
menyewa ini.