Masa keterlambatan penyampaian laporan untuk Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited adalah masa setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana ...
16
sebagaimana dimaksud dalam butir C.1.b. sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun laporan pada akhir Jam Kerja.