3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja serta Surat-surat Keputusan Mana-jemen, pedoman pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan lain yang melengkapi dan aturan-aturan tambahan yang akan timbul di kemudian hari.