Pasal 56
(1) Instansi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 wajib segera
menindaklanjuti laporan masyarakat.
(2) Proses tindak lanjut maupun hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diberitahukan kepada pelapor dan/atau masyarakat yang berkepentingan