BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu
hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaan adalah PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA
yang berkantor di Jalan Rembang Industri III No 12 PIER Desa pandean Kecamatan rembang kabupaten pasuruan yang bergerak dibidang jasa pengerjaan suku cadang logam dan presisi yang didirikan dengan Akte Notaris (nama notaris) No 183 (Tanggal) (bulan) (tahun) beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang
memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat
kerja hak dan kewajiban para Pihak yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada
karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara
Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas
yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang
bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun
malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum
ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah
karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara
karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah
penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang
hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,
golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundang undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada
karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat
berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan
kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan
Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik
Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya
(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang
berlaku di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan
yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau
kesepakatan kerjanya terhadap PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA kantor pusat (Head Office) MATSUYAMA-JAPAN yang ditandatangani oleh Presiden Direktur.
b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimana
kesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka
waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya
pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini : 1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini. 2. Perusahaan adalah PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA yang berkantor di Jalan Rembang Industri III No 12 PIER Desa pandean Kecamatan rembang kabupaten pasuruan yang bergerak dibidang jasa pengerjaan suku cadang logam dan presisi yang didirikan dengan Akte Notaris (nama notaris) No 183 (Tanggal) (bulan) (tahun) beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya. 3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku. 4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar. 5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat kerja hak dan kewajiban para Pihak yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. 6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan. 7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan. 8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. 9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari. 10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah karyawan Tetap. 11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. 12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan. 13. 当社はそれが合法的の下で全体の環境会社の管理会社の活動をサポートするために使用されます。14. 社会保障労働者 (JAMSOSTEK) は、従業員に対する保護です。収益の一部に代わる金銭的補償の形態であります。失われたまたは軽減、およびイベントの結果としてサービスや状況を仕事事故、病気、老いと死のフォームの従業員。15. 仕事訓練や研修は、全体的な活動に対し、取得、改善と発展のスキルや専門知識、生産性、規律とスキルのレベルでの仕事の倫理、ランク、ランク、に従って特定の専門知識その実装資格、またはジョブ、およびそのルールに基づく該当する招待状に働きます。16. 作業 (FMD) の賞は、にお金の賞を受賞結果として、彼の献身の作業の長さに関連付けられている従業員ために他の人の間で協力関係の終わりプルナ バクティまたは作品、理由を達成するため余分な労働法律第 13 2003 年によるとその他の理由。17. 退職金として従業員、会社からのお金の形では、仕事上の関係の終了のため18. 雇用条例はあらゆる法律、規制、共和国の公式の政府機関が発行したその他の規定の規定インドネシアの雇用を支配します。19. マンパワー計画は各部署や、労働力の計画。20 彼の上司の従業員への特定のタスクの付与が挑戦的な割り当て(部ヘッド/本部ヘッド/ディレクター) 推進のための要件の 1 つとして。21. KSPAadalah システムと行政裁量、標準フォーマット手順のプロシージャPT. XYZ を適用します。第二章作業関係と従業員の分類第 2 条人材派遣・契約の管理1、仕事上の関係のステータス。a. 従業員本社 (本店)本社所在地: 従業員は、従業員です。本社 (h. O) によって発行された法令 kepegawaiannya または取り引きは署名によって、代表取締役社長 PT. 松山木型インドネシア ヘッド オフィス (本社) 松山日本に対して動作します。b. 非本社: 従業員はローカル プロジェクト (プロジェクト ベース) の従業員どこプロジェクト マネージャーによって署名されたプロジェクト活動への彼の契約。2. 契約は同社を動作します。a. 勤務時間契約 (PKWT) が付着長さに基づいて作業指定された期間またはの完了に指定した時間法の実装に基づいている仕事該当します。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
