perjanjian kerja berlaku apabila izin kerja(working permit) PIHAK KEDUA disetujui oleh instansi yang berwenang ,dan dilangsungkan untuk masa kerja sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan dilakukan penilaian tahap pertama untuk untuk periode awal masa kerja PIHAK KEDUA, yaitu 2 (dua) tahun yaitu demulai sejak tanggal.