Seorang kasir inisial AA diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 200 juta milik PT Sumatera Kemasindo, perusahaan di bidang jasa yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 18 Tenayan Raya Pekanbaru, tempat dia bekerja. Tak senang, pihak perusahaan pun melaporkannya ke Polisi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (16/6), membenarkan adanya laporan penggelapan uang tersebut. "Laporan penggelapan PT Sumatera Kemasindo tersebut diduga dilakukan kasirnya, penyidik sedang menindaklanjuti laporan tersebut," kata Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, dugaan penggelapan uang ini dilaporkan Arifin Bakri (44) warga Jalan Lintas Timur KM 18, Tenayan Raya yang merupakan salah seorang pimpinan perusahaan PT Sumatera Kemasindo tersebut ke polisi. Awalnya, perusahaan meminta agar terlapor segera mengembalikan uang tersebut.
Namun, tidak ada iktikad baik dari kasir tersebut, merasa dirugikan pihak perusahaan pun melaporkan kasirnya itu ke Mapolresta Pekanbaru atas kasus penggelapan pada Kamis (12/6) lalu agar diproses secara hukum.
Seorang kasir inisial AA diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 200 juta milik PT Sumatera Kemasindo, perusahaan di bidang jasa yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 18 Tenayan Raya Pekanbaru, tempat dia bekerja. Tak senang, pihak perusahaan pun melaporkannya ke Polisi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (16/6), membenarkan adanya laporan penggelapan uang tersebut. "Laporan penggelapan PT Sumatera Kemasindo tersebut diduga dilakukan kasirnya, penyidik sedang menindaklanjuti laporan tersebut," kata Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, dugaan penggelapan uang ini dilaporkan Arifin Bakri (44) warga Jalan Lintas Timur KM 18, Tenayan Raya yang merupakan salah seorang pimpinan perusahaan PT Sumatera Kemasindo tersebut ke polisi. Awalnya, perusahaan meminta agar terlapor segera mengembalikan uang tersebut.
Namun, tidak ada iktikad baik dari kasir tersebut, merasa dirugikan pihak perusahaan pun melaporkan kasirnya itu ke Mapolresta Pekanbaru atas kasus penggelapan pada Kamis (12/6) lalu agar diproses secara hukum.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
