Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hokum Republik Indonesia, apabila timbul permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun